Selamat Datang! di Website Belajar Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat..

Jumat, 10 November 2023

KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN

 Kali ini kita akan mencoba menulis klasifikasi urusan pemerintahan. yups ada 3 urusan pemerintahan:

  1. Urusan Pemerintahan Absolut (kewenangan pusat)
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren (Kewenangan Pusat dan Daerah)
  3. Urusan Pemerintahan Umum (Kewenangan Presiden)

1. Urusan Pemerintahan Absolut (ada 6):

  • Politik Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan Fiskal Nasional
  • Agama

2. Urusan Pemerintahan Konkuren (ada 32):

a. Wajib

1. Layanan Dasar (6 macam)

      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • PUPR
      • Perkim
      • Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas
      • Sosial

2. Tidak Layanan Dasar (18 macam)

      • Tenga Kerja
      • Pemberdayaan Perempuan dan Anak
      • Pangan
      • Pertanahan
      • Lingkungan Hidup
      • Administrasi Kependudukan
      • Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
      • Pengendalian Penduduk dan KB
      • Perhubungan
      • Kominfo
      • Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
      • Penanaman Modal
      • Kepemudaaan dan Olahraga
      • Statistik
      • Persandian
      • Kebudayaan
      • Perpustakaan
      • Kearsipan

b. Pilihan (8 macam)

    • Kelautan dan Perikanan
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Kehutanan
    • ESDM
    • Perdagangan
    • Perindustrian
    • Transmigrasi

3. Urusan Pemerintahan Umum (ada 7):

  • Pembinaan Wawasan Kebangsaan
  • Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  • Pembinaan Kerukunan
  • Penanganan Konflik Sosial
  • Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  • Pengembangan kehidupan demokrasi
  • Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Yang dimaksud sebagai administrasi dalam lingkup pemerintahan desa adalah terkait pencatatan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada 5 hal penting yang perlu dicatat dalam dunia administrasi pemerintahan desa, antara lain:
  1. Administrasi Umum
  2. Administrasi Penduduk
  3. Administrasi Keuangan
  4. Administrasi Pembangunan
  5. Administrasi Lainnya
Regulasi terkait administrasi pemerintahan desa diatur dalam Permendagri 47-2016 Administrasi Pemerintahan Desa. 

Administrasi Umum ada 9 Buku (dipegang Kaur Umum). Administrasi Penduduk ada 5 buku (dipegang Kasipemerintahan). Administrasi Keuangan ada 6 Buku (Kaur Keuangan). Administrasi Pembangunan 4 Buku (Kaur Perencanaan). 

Adapun Administrasi Lainnya meliputi: Administrasi BPD, Administrasi LKD/LAD, dan Administrasi Musyawarah Desa.

Setiap akhir bulan, Kades wajib melaporkan rekapitualasi jumlah penduduk kepada Bupati/Walikota.



Kamis, 09 November 2023

PERATURAN DI DESA



Dasar Hukum Peraturan di Desa

  • Pasal 69-70 UU 6-2014 Desa
  • Pasal 83-89 PP 43-2014 Peraturan Pelaksanaan UU 6-2014 Desa
  • Permendagri 111-2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Jenis Peraturan di Desa

Ada 3 Jenis Peraturan di Desa, yaitu:

  1. Peraturan Desa (Perdes)
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades)
  3. Peraturan Kepala Desa (Perkades)
Ada 4 Rancangan Perdes yang harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Perdes, yaitu:
  1. Ranperdes APBDesa
  2. Ranperdes Pungutan
  3. Ranperdes Tata Ruang
  4. Ranperdes Organisasi Pemerintah Desa (SOTK)
Pemdes menyerahkan ranperdes yang telah disepakati kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati. Hasil evaluasi diserahkan oleh Bupati paling lama 20 hari kerja sejak diterima dari Kepala Desa. Apabila ada evaluasi yang perlu diperbaiki, maka kepala desa wajib memperbaikinya paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari Bupati. Namun, apabila Bupati tidak memberikan hasil evaluasi, maka perdes berlaku dengan sendirinya. Dalam hal kepala desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati dan tetap menetapkan menjadi Perdes maka Bupati membatalkan perdes dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Perhatian! "Semua Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi". Selain itu, Ranperdes wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat Desa. Sebab masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap ranperdes tersebut.

Tempat Pengundangan

  • Peraturan Desa diundangan dalam Lembaran Desa.
  • Permakades dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa.
Penting:
Peraturan di Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.
Peraturan di Desa diundangkan oleh Sekretaris Desa.

Pemrakarsa Rancangan Peraturan Desa

  • Rancangan Perdes dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa
  • Rancangan Perdes dapat diprakarsai oleh BPD
4 Ranperdes yang tidak boleh diusulkan oleh BPD antara lain:
  1. Ranperdes RPJMDesa
  2. Ranperdes RKPDesa
  3. Ranperdes APBDesa
  4. Ranperdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa

Tahapan Penyusunan Perdes ada 6:

  1. Perencanaan
  2. Penyusunan
  3. Pembahasan
  4. Penetapan
  5. Pengundangan
  6. Penyebarluasan

Mekanisme Penyusunan Perdes

  • Rencana Penyusunan Ranperdes ditetapkan oleh Kades dan BPD dalam RKPDesa. Lembaga Desa lainnya dapat memberikan masukan terkait rencana penyusunan ranperdes ini.
  • Penyusunan Ranperdes oleh Pemerintah Desa wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan. Masyarakat yang dituju diutamakan mereka yang terkait langsung dengan subtansi materi pengaturan. Kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  • BPD juga dapat mengusulkan ranperdes.
  • BPD mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati ranperdes. Dalam hal terdapat ranperdes usulan Pemdes dan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu yang sama, maka didahulukan ranperdes usulan BPD sedangkan usulan Pemdes digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh Pengusul. Akan tetapi jika telah dibahas maka ranperdes tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama pemdes dan BPD.
  • Pimpinan BPD menyampaikan ranperdes yang telah dibahas dan disepakati kepada Kepala Desa paling lambat 7 hari sejak tanggal kesepakatan.
  • Untuk 4 ranperdes wajib dievaluasikan dahulu kepada Bupati melalui camat.
  • Ranperdes tersebut wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterimanya berkas dari Pimpinan BPD.
  • Ranperdes yang telah ditetapkan disampaikan kepada Sekdes untuk diundangkan. Dalam hal kepala desa tidak menandatangani (menetapkan) ranperdes dalam jangka waktu paling lambat 15 hari, maka sekdes tetap wajib mengundangkannya dan sah menjadi perdes.
  • Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diundangkan.
  • Perdes yang telah diundangkan wajib diklarifikasikan kepada Bupati paling lambat 7 hari setelah diundangkan. 
  • Semua jenis Peraturan di desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.

Pembatalan Peraturan di Desa

  1. Hasil klarifikasi menyatakan bertentangan dengan kepentingan umum.
  2. Hasil klarifikasi menyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dari Bupati. 

Pembiayaan Pembentukan Peraturan di Desa

Pembiayaan pembentukan peraturan di desa dibebankan kepada APBDesa.

Format Tata Naskah Penyusunan Peraturan Di Desa

Format tata naskah penyusunan peraturan di desa ada di Lampiran Permendagri 111-2014 Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa. Jumlahnya ada 4 macam yaitu Format Perdes, Permakades, Perkades dan Keputusan Kepala Desa. Kesemuanya menggunakan Kop Garuda.

Sistematika Peraturan di Desa ada 5:
  1. Penamaan (Jenis Peraturan, Nomor, Tahun pembentukan, Judul)
  2. Pembukaan (Frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan pembentuk, konsiderans menimbang, Dasar hukum, frasa "dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Menetapkan, dst..)
  3. Batang Tubuh (Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, Huruf)
  4. Penutup (tanggal penetapan, pejabat yang menetapkan, tanggal diundangkan)
  5. Lampiran (bila ada)

REGULASI DESA


Regulasi mengenai desa terbaru terdiri atas 1 Undang-Undang, 7 Peraturan Pemerintah, 30 Permendagri, 18 Permendesa-PDTT, 3 PMK dan 5 Putusan Mahkamah Konstitusi.

1 UU:

  1. UU 6-2014 Desa

7 PP:

  1. PP 43-2014 Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP 60-2014 Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  3. PP 22-2015 Perubahan Atas PP 60-2014
  4. PP 47-2015 Perubahan Atas PP 43-2015 (terkenal dengan PP Tanah Bengkok)
  5. PP 8-2016 Perubahan Kedua Atas PP 60-2014
  6. PP 11-2019 Perubahan Kedua Atas PP 43-2014 (terkenal dengan PP Siltap)
  7. PP 11-2021 BUMDesa
30 Permendagri:
  1. Permendagri 111-2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa
  2. Permendagri 112-2014 Pemilihan Kepala Desa
  3. Permendagri 113-2013 Pengelolaan Keuangan Desa (dicabut)
  4. Permendagri 114-2014 Pedoman Pembangunan Desa
  5. Permendagri 39-2015 Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (dicabut)
  6. Permendagri 81-2015 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
  7. Permendagri 82-2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
  8. Permendagri 83-2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  9. Permendagri 84-2015 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  10. Permendagri 1-2016 Pengelolaan Aset Desa
  11. Permendagri 44-2016 Kewenangan Desa
  12. Permendagri 45-2016 Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
  13. Permendagri 46-2016 Laporan Kepala Desa
  14. Permendagri 47-2016 Administrasi Pemerintahan Desa
  15. Permendagri 110-2016 Badan Permusyawaratan Desa
  16. Permendagri 1-2017 Penataan Desa
  17. Permendagri 2-2017 Standar Pelayanan Minimal Desa
  18. Permendagri 42-2017 Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
  19. Permendagri 65-2017 Perubahan Atas Permendagri 112-2014
  20. Permendagri 66-2017 Perubahan Atas Permendagri 82-2015
  21. Permendagri 67-2017 Perubahan Atas Permendagri 83-2015
  22. Permendagri 96-2017 Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
  23. Permendagri 137-2017 Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  24. Permendagri 18-2018 Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  25. Permendagri 20-2018 Pengelolaan Keuangan Desa
  26. Permendagri 119-2019 Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  27. Permendagri 72-2019 Perubahan Atas Permendagri 137-2017
  28. Permendagri 36-2020 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  29. Permendagri 72-2020  Perubahan Kedua Atas Permendagri 112-2014
  30. Permendagri 73-2020 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
18 Permendesa-PDTT:
  1. Permendesa 1-2015 Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  2. Permendesa 2-2015 Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Dicabut)
  3. Permendesa 3-2015 Pendampingan Desa (Dicabut)
  4. Permendesa 4-2015 Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  5. Permendesa 21-2015 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  6. Permendesa 2-2016 tentang Indeks Desa Membangun
  7. Permendesa 22-2016 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
  8. Permendesa 4-2017 Perubahan Atas Permendesa 22-2016
  9. Permendesa 19-2017 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
  10. Permendesa 11-2019 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  11. Permendesa 16-2019 Musyawarah Desa
  12. Permendesa 17-2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dicabut)
  13. Permendesa 18-2019 Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
  14. Permendesa 19-2019 Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2020
  15. Permendesa 19-2020 Perubahan Permendesa 18-2019
  16. Permendesa 21-2020 Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  17. Permendesa 7-2021 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
  18. Permendesa 8-2022 Penetepan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
5 Putusan MK:
  1. Putusan MK 147/PUU-VI/2009 E-Voting Pilkada
  2. Putusan MK 128/PUU-XII/2015 Calon Kades dan Perangkat Desa tidak harus dari warga desa setempat
  3. Putusan MK 42/PUU-XIX/2021 Periodisasi Jabatan Kepala Desa (bahwa penghitungan periodesasi jabatan kepala desa tidak sebatas pada UU 32-2004 saja)
  4. Putusan MK 3/PUU-XX/2022 Sebutan Lokal Kades dan Perangkat Desa
  5. Putusan MK 15/PUU-XXI/2023 Penolakan Masa jabatan kepala Desa 5 tahun 2 periode
3 PMK:
  1. PMK 190/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Desa
  2. PMK 128/PMK.07/2022 Perubahan Atas PMK 190/PMK.07/2021
  3. PMK 201/PMK.07/2022 Pengelolaan Dana Desa