Dasar Hukum Peraturan di Desa
- Pasal 69-70 UU 6-2014 Desa
- Pasal 83-89 PP 43-2014 Peraturan Pelaksanaan UU 6-2014 Desa
- Permendagri 111-2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Jenis Peraturan di Desa
Ada 3 Jenis Peraturan di Desa, yaitu:
- Peraturan Desa (Perdes)
- Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades)
- Peraturan Kepala Desa (Perkades)
Ada 4 Rancangan Perdes yang harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Perdes, yaitu:
- Ranperdes APBDesa
- Ranperdes Pungutan
- Ranperdes Tata Ruang
- Ranperdes Organisasi Pemerintah Desa (SOTK)
Pemdes menyerahkan ranperdes yang telah disepakati kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati. Hasil evaluasi diserahkan oleh Bupati paling lama 20 hari kerja sejak diterima dari Kepala Desa. Apabila ada evaluasi yang perlu diperbaiki, maka kepala desa wajib memperbaikinya paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari Bupati. Namun, apabila Bupati tidak memberikan hasil evaluasi, maka perdes berlaku dengan sendirinya. Dalam hal kepala desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati dan tetap menetapkan menjadi Perdes maka Bupati membatalkan perdes dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Perhatian! "Semua Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi". Selain itu, Ranperdes wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat Desa. Sebab masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap ranperdes tersebut.
Tempat Pengundangan
- Peraturan Desa diundangan dalam Lembaran Desa.
- Permakades dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa.
Penting:
Peraturan di Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.
Peraturan di Desa diundangkan oleh Sekretaris Desa.
Pemrakarsa Rancangan Peraturan Desa
- Rancangan Perdes dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa
- Rancangan Perdes dapat diprakarsai oleh BPD
4 Ranperdes yang tidak boleh diusulkan oleh BPD antara lain:
- Ranperdes RPJMDesa
- Ranperdes RKPDesa
- Ranperdes APBDesa
- Ranperdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
Tahapan Penyusunan Perdes ada 6:
- Perencanaan
- Penyusunan
- Pembahasan
- Penetapan
- Pengundangan
- Penyebarluasan
Mekanisme Penyusunan Perdes
- Rencana Penyusunan Ranperdes ditetapkan oleh Kades dan BPD dalam RKPDesa. Lembaga Desa lainnya dapat memberikan masukan terkait rencana penyusunan ranperdes ini.
- Penyusunan Ranperdes oleh Pemerintah Desa wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan. Masyarakat yang dituju diutamakan mereka yang terkait langsung dengan subtansi materi pengaturan. Kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
- BPD juga dapat mengusulkan ranperdes.
- BPD mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati ranperdes. Dalam hal terdapat ranperdes usulan Pemdes dan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu yang sama, maka didahulukan ranperdes usulan BPD sedangkan usulan Pemdes digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh Pengusul. Akan tetapi jika telah dibahas maka ranperdes tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama pemdes dan BPD.
- Pimpinan BPD menyampaikan ranperdes yang telah dibahas dan disepakati kepada Kepala Desa paling lambat 7 hari sejak tanggal kesepakatan.
- Untuk 4 ranperdes wajib dievaluasikan dahulu kepada Bupati melalui camat.
- Ranperdes tersebut wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterimanya berkas dari Pimpinan BPD.
- Ranperdes yang telah ditetapkan disampaikan kepada Sekdes untuk diundangkan. Dalam hal kepala desa tidak menandatangani (menetapkan) ranperdes dalam jangka waktu paling lambat 15 hari, maka sekdes tetap wajib mengundangkannya dan sah menjadi perdes.
- Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diundangkan.
- Perdes yang telah diundangkan wajib diklarifikasikan kepada Bupati paling lambat 7 hari setelah diundangkan.
- Semua jenis Peraturan di desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.
Pembatalan Peraturan di Desa
- Hasil klarifikasi menyatakan bertentangan dengan kepentingan umum.
- Hasil klarifikasi menyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dari Bupati.
Pembiayaan Pembentukan Peraturan di Desa
Pembiayaan pembentukan peraturan di desa dibebankan kepada APBDesa.
Format Tata Naskah Penyusunan Peraturan Di Desa
Format tata naskah penyusunan peraturan di desa ada di Lampiran Permendagri 111-2014 Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa. Jumlahnya ada 4 macam yaitu Format Perdes, Permakades, Perkades dan Keputusan Kepala Desa. Kesemuanya menggunakan Kop Garuda.
Sistematika Peraturan di Desa ada 5:
- Penamaan (Jenis Peraturan, Nomor, Tahun pembentukan, Judul)
- Pembukaan (Frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan pembentuk, konsiderans menimbang, Dasar hukum, frasa "dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Menetapkan, dst..)
- Batang Tubuh (Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, Huruf)
- Penutup (tanggal penetapan, pejabat yang menetapkan, tanggal diundangkan)
- Lampiran (bila ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar