- Administrasi Umum
- Administrasi Penduduk
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Pembangunan
- Administrasi Lainnya
Regulasi terkait administrasi pemerintahan desa diatur dalam Permendagri 47-2016 Administrasi Pemerintahan Desa.
Administrasi Umum ada 9 Buku (dipegang Kaur Umum). Administrasi Penduduk ada 5 buku (dipegang Kasipemerintahan). Administrasi Keuangan ada 6 Buku (Kaur Keuangan). Administrasi Pembangunan 4 Buku (Kaur Perencanaan).
Adapun Administrasi Lainnya meliputi: Administrasi BPD, Administrasi LKD/LAD, dan Administrasi Musyawarah Desa.
Setiap akhir bulan, Kades wajib melaporkan rekapitualasi jumlah penduduk kepada Bupati/Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar