Selamat Datang! di Website Belajar Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat..

Jumat, 10 November 2023

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Yang dimaksud sebagai administrasi dalam lingkup pemerintahan desa adalah terkait pencatatan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada 5 hal penting yang perlu dicatat dalam dunia administrasi pemerintahan desa, antara lain:
  1. Administrasi Umum
  2. Administrasi Penduduk
  3. Administrasi Keuangan
  4. Administrasi Pembangunan
  5. Administrasi Lainnya
Regulasi terkait administrasi pemerintahan desa diatur dalam Permendagri 47-2016 Administrasi Pemerintahan Desa. 

Administrasi Umum ada 9 Buku (dipegang Kaur Umum). Administrasi Penduduk ada 5 buku (dipegang Kasipemerintahan). Administrasi Keuangan ada 6 Buku (Kaur Keuangan). Administrasi Pembangunan 4 Buku (Kaur Perencanaan). 

Adapun Administrasi Lainnya meliputi: Administrasi BPD, Administrasi LKD/LAD, dan Administrasi Musyawarah Desa.

Setiap akhir bulan, Kades wajib melaporkan rekapitualasi jumlah penduduk kepada Bupati/Walikota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar