Kali ini kita akan mencoba menulis klasifikasi urusan pemerintahan. yups ada 3 urusan pemerintahan:
- Urusan Pemerintahan Absolut (kewenangan pusat)
- Urusan Pemerintahan Konkuren (Kewenangan Pusat dan Daerah)
- Urusan Pemerintahan Umum (Kewenangan Presiden)
1. Urusan Pemerintahan Absolut (ada 6):
- Politik Luar Negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan Fiskal Nasional
- Agama
2. Urusan Pemerintahan Konkuren (ada 32):
a. Wajib
1. Layanan Dasar (6 macam)
- Pendidikan
- Kesehatan
- PUPR
- Perkim
- Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas
- Sosial
2. Tidak Layanan Dasar (18 macam)
- Tenga Kerja
- Pemberdayaan Perempuan dan Anak
- Pangan
- Pertanahan
- Lingkungan Hidup
- Administrasi Kependudukan
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Pengendalian Penduduk dan KB
- Perhubungan
- Kominfo
- Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Penanaman Modal
- Kepemudaaan dan Olahraga
- Statistik
- Persandian
- Kebudayaan
- Perpustakaan
- Kearsipan
b. Pilihan (8 macam)
- Kelautan dan Perikanan
- Pariwisata
- Pertanian
- Kehutanan
- ESDM
- Perdagangan
- Perindustrian
- Transmigrasi
3. Urusan Pemerintahan Umum (ada 7):
- Pembinaan Wawasan Kebangsaan
- Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Pembinaan Kerukunan
- Penanganan Konflik Sosial
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Pengembangan kehidupan demokrasi
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar