Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dalam permendes ini ada 5 pokok penggunaan DD, yaitu:
1. Kemiskinan Ekstrem
2. Ketahanan Pangan
3. Operasional Pemdes
4. Pencegahan dan Penganggulangan Stunting
5. Prioritas Desa untuk Bantuan Permodalan Bumdes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar